Kata dokumen berasal dari bahasa
latin yaitu docere, yang berarti mengajar. Pengertian dari kata
dokumen ini menurut Louis Gottschalk (1986) seringkali digunakan para ahli
dalam dua pengertian, yaitu pertama, berarti sumber tertulis bagi
informasi sejarah sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak,
peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis.
Pengertian kedua diperuntukan bagi surat-surat resmi dan surat-surat
negara seperti surat perjanjian, undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya.
Lebih lanjut, Gottschalk menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam
pengertiannya yang lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan
atas jenis sumber apapun, baik itu yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau
arkeologis.
G.J. Renier, sejarawan terkemuka
dari University College London, (1997) menjelaskan istilah dokumen dalam tiga
pengertian, pertama dalam arti luas, yaitu yang meliputi semua sumber,
baik sumber tertulis maupun sumber lisan; kedua dalam arti sempit, yaitu
yang meliputi semua sumber tertulis saja; ketiga dalam arti spesifik,
yaitu hanya yang meliputi surat-surat resmi dan surat-surat negara, seperti
surat perjanjian, undang-undang, konsesi, hibah dan sebagainya.
Guba dan Lincoln (dalam Moleong,
2007) menjelaskan istilah dokumen yang dibedakan dengan record. Definisi
dari record adalah setiap pernyataan tertulis yang disusun oleh seseorang
/ lembaga untuk keperluan pengujian suatu peristiwa atau menyajikan akunting.
Sedang dokumen adalah setiap bahan tertulis ataupun film, lain dari record,
yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang penyidik. Sedangkan
menurut Robert C. Bogdan seperti yang dikutip Sugiyono (2005) dokumen merupakan
catatan peristiwa yang telah berlalu, bisa berbentuk tulisan, gambar,
karya-karya monumental dari seseorang.
Dari berbagai pengertian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya
bahwa dokumen merupakan sumber data yang digunakan untuk melengkapi penelitian,
baik berupa sumber tertulis, film, gambar (foto), dan karya-karya monumental,
yang semuanya itu memberikan informasi bagi proses penelitian.
Macam-Macam Bahan dan Jenis Dokumen
Menurut Burhan Bungin (2008) bahan
dokumen itu berbeda secara gradual dengan literatur, dimana literatur merupakan
bahan-bahan yang diterbitkan sedangkan dokumenter adalah informasi yang
disimpan atau didokumentasikan sebagai bahan dokumenter. Mengenai
bahan-bahan dokumen tersebut, Sartono Kartodirdjo (dikutip oleh Bungin, 2008)
menyebutkan berbagai bahan seperti; otobiografi, surat pribadi, catatan harian,
momorial, kliping, dokumen pemerintah dan swasta, cerita roman / rakyat, foto,
tape, mikrofilm, disc, compact disk, data di server / flashdisk,
data yang tersimpan di web site, dan lainnya.
Dari bahan-bahan dokumenter di atas,
para ahli mengklasifikasikan dokumen ke dalam beberapa jenis diantaranya;
a.
Menurut
Bungin (2008); dokumen pribadi dan dokumen resmi.
v Dokumen pribadi adalah catatan seseorang secara
tertulis tentang tindakan, pengalaman, dan kepercayaannya. Berupa buku harian,
surat pribadi, & otobiografi.
v Dokumen Resmi terbagi dua: pertama intern;
memo, pengumuman, instruksi, aturan lembaga untuk kalangan sendiri, laporan
rapat, keputusan pimpinan, konvensi; kedua ekstern; majalah,
buletin, berita yang disiarkan ke mass media, pemberitahuan. (termasuk dalam klasifikasi di atas, pendapat lexy
Moleong dan Nasution)
b.
Menurut
Sugiyono (2005), berbentuk tulisan, gambar, dan karya
v Bentuk tulisan, seperti; catatan harian, life histories,
ceritera, biografi, peraturan, kebijakan, dan lainnya.
v Bentuk gambar, seperti; foto, gambar hidup, sketsa, dan
lainnya.
v Bentuk karya, seperti; karya seni berupa gambar, patung,
film, dan lainnya.
c.
Menurut
E. Kosim (1988) jika diasumsikan dokumen itu merupakan sumber data tertulis,
maka terbagi dalam dua kategori yaitu sumber resmi dan tak resmi.
v Sumber resmi merupakan dokumen yang dibuat/dikeluarkan
oleh lembaga/perorangan atas nama lembaga. Ada dua bentuk yaitu sumber resmi formal dan sumber
resmi informal.
v Sumber tidak resmi, merupakan dokumen yang
dibuat/dikeluarkan oleh individu tidak atas nama lembaga. Ada dua bentuk yaitu
sumber tak resmi formal dan sumber tak resmi informal.
Posisi Studi Dokumen dalam
Penelitian Kualitatif
Metode
dokumenter merupakan salah satu jenis metode yang sering digunakan dalam
metodologi penelitian sosial yang berkaitan dengan teknik pengumpulan datanya.
Terutama sekali metode ini banyak digunakan dalam lingkup kajian sejarah. Namun
sekarang ini studi dokumen banyak digunakan oleh lapangan ilmu sosial lainnya
dalam metodologi penelitiannya, karena sebagian besar fakta dan data sosial
banyak tersimpan dalam bahan-bahan yang berbentuk dokumenter. Oleh karenanya
ilmu-ilmu sosial saat ini serius menjadikan studi dokumen dalam teknik
pengumpulan datanya.
Data dalam
penelitian kualitatif kebanyakan diperoleh dari sumber manusia atau human
resources, melalui observasi dan wawancara. Akan tetapi ada
pula sumber bukan manusia, non human resources, diantaranya dokumen,
foto dan bahan statistik. Studi dokumen yang dilakukan oleh para peneliti
kualitatif, posisinya dapat dipandang sebagai ”nara-sumber” yang dapat menjawab
pertanyaan; ”Apa tujuan dokumen itu ditulis?; Apa latarbelakangnya?; Apa yang
dapat dikatakan dokumen itu kepada peneliti?; Dalam keadaan apa dokumen itu
ditulis?; Untuk siapa?” dan sebagainya.(Nasution, 2003)
Menurut Sugiyono (2005) studi dokumen
merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam
penelitian kualitatif. Bahkan kredibilitas hasil penelitian kualitatif ini akan
semakin tinggi jika melibatkan / menggunakan studi dokumen ini dalam metode
penelitian kualitatifnya hal senada diungkapkan Bogdan (seperti dikutip
Sugiyono) “in most tradition of qualitative research, the phrase personal
document is used broadly to refer to any first person narrative produce by an
individual which describes his or her own actions, experience, and beliefs”.
Metode kualitatif menggunakan beberapa
bentuk pengumpulan data seperti transkrip wawancara terbuka, deskripsi
observasi, serta analisis dokumen dan artefak lainnya. Data tersebut dianalisis
dengan tetap mempertahankan keaslian teks yang memaknainya. Hal ini dilakukan
karena tujuan penelitian kualitatif adalah untuk memahami fenomena dari sudut
pandang partisipan, konteks sosial dan institusional. Sehingga pendekatan
kualitatif umumnya bersifat induktif. Selain itu, di dalam penelitian
kualitatif juga dikenal tata cara pengumpulan
data yang lazim, yaitu melalui studi pustaka dan studi lapangan. Studi pustaka
(berbeda dengan Tinjauan Pustaka)
dilakukan dengan cara mengkaji sumber tertulis seperti dokumen, laporan tahunan, peraturan perundangan, dan
diploma/sertifikat. Sumber tertulis ini dapat merupakan sumber primer maupun sekunder, sehingga data yang
diperoleh juga dapat bersifat primer atau sekunder. Pengumpulan data melalui
studi lapangan terkait dengan situasi alamiah. Peneliti mengumpulkan data
dengan cara bersentuhan langsung dengan situasi lapangan, misalnya mengamati
(observasi), wawancara mendalam,
diskusi kelompok (Focused group discussion), atau terlibat langsung
dalam penilaian.( Djoko Dwiyanto, djoko_dwiy@ugm.ac.id)
Kajian dokumen
merupakan sarana pembantu peneliti dalam mengumpulkan data atau informasi
dengan cara membaca surat-surat, pengumuman, iktisar rapat, pernyataan tertulis
kebijakan tertentu dan bahan-bahan tulisan lainnya. Metode pencarian data ini
sangat bermanfaat karena dapat dilakukan dengan tanpa mengganggu obyek atau
suasana penelitian. Peneliti dengan mempelajari dokumen-dokumen tersebut dapat
mengenal budaya dan nilai-nilai yang dianut oleh obyek yang diteliti.
Pengumpulan data perlu didukung pula dengan pendokumentasian, dengan foto,
video, dan VCD. Dokumentasi ini akan berguna untuk mengecek data yang
telah terkumpul. Pengumpulan data sebaiknya dilakukan secara bertahap dan
sebanyak mungkin peneliti berusaha mengumpulkan. Maksudnya, jika nanti ada yang
terbuang atau kurang relevan, peneliti masih bisa memanfaatkan data
lain. Dalam fenomena budaya, biasanya ada data yang berupa tatacara dan
perilaku budaya serta sastra lisan. (Endraswara, http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=16/)
Penggunaan Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif
Seperti telah dikemukakan di atas,
bahwa studi dokumen menjadi metode pelengkap bagi penelitian kualitatif, yang
pada awalnya menempati posisi yang kurang dimanfaatkan dalam teknik pengumpulan
datanya, sekarang ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari teknik
pengumpulan data dalam metodologi penelitian kualitatif. Hal senada diungkapkan
Nasution (2003) bahwa meski metode observasi dan wawancara menempati posisi
dominan dalam penelitian kualitatif, metode dokumenter sekarang ini perlu
mendapatkan perhatian selayaknya, dimana dahulu bahan dari jenis ini kurang
dimanfaatkan secara maksimal. Ada catatan penting dari Sugiyono (2005) mengenai
pemanfaatan bahan dokumenter ini, bahwa tidak semua dokumen memiliki
kredibilitas yang tinggi, sehingga harus selektif dan hati-hati dalam
pemanfaatannya.
Ada beberapa keuntungan dari penggunaan
studi dokumen dalam penelitian kualitatif, seperti yang dikemukakan Nasution
(2003);
1. Bahan dokumenter itu telah ada, telah tersedia, dan siap
pakai.
2. Penggunaan bahan ini tidak meminta biaya, hanya
memerlukan waktu untuk mempelajarinya.
3. Banyak yang dapat ditimba pengetahuan dari bahan itu bila
dianalisis dengan cermat, yang berguna bagi penelitian yang dijalankan.
4. Dapat memberikan latar belakang yang lebih luas mengenai
pokok penelitian.
5. Dapat dijadikan bahan triangulasi untuk mengecek
kesesuaian data.
6. Merupakan bahan utama dalam penelitian historis.
Dokumen sebagai sumber data banyak
dimanfaatkan oleh para peneliti, terutama untuk untuk menguji, menafsirkan dan
bahkan untuk meramalkan. Lebih lanjut Moleong (2007) memberikan lasan-alasan
kenapa studi dokumen berguna bagi penelitian kualitatif, diantaranya;
1. Karena merupakan sumber yang stabil, kaya dan mendorong.
2. Berguna sebagai bukti (evident) untuk suatu
pengujian.
3. Berguna dan sesuai karena sifatnya yang alamiah, sesuai
dengan konteks, lahir, dan berada dalam konteks.
4. Relatif murah dan tidak sukar ditemukan, hanya
membutuhkan waktu.
5. Hasil pengkajian isi akan membuka kesempatan untuk lebih
memperluas tubuh pengetahuan terhadap sesuatu yang diselidiki.
Kajian Isi Dokumen (Content Analysis Document)
Penggunaan dokumen ini berkaitan dengan
apa yang disebut analisa isi. Cara menganalisa isi dokumen ialah dengan
memeriksa dokumen secara sistematik bentuk-bentuk komunikasi yang dituangkan
secara tertulis dalam bentuk dokumen secara obyektif. Kajian isi atau content
analysis document ini didefinisikan oleh Berelson yang dikutip Guba dan
Lincoln, sebagai teknik penelitian untuk keperluan mendeskripsikan secara
objektif, sistematis dan kuantitatif tentang manifestasi komunikasi. Sedangkan
Weber menyatakan bahwa kajian isi adalah metodologi penelitian yang
memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari
sebuah buku atau dokumen. Definisi lain dikemukakan Holsti, bahwa kajian isi
adalah teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha
menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara objektif, dan sistematis
(Moleong, 2007).
Prinsip dasar dari kajian isi, menurut
Guba dan Lincoln (dalam Moleong, 2007) memiliki lima ciri utama, yaitu:
1. Prosesnya harus mengikuti aturan. Aturan itu sendiri
haruslah berasal dari kriteria yang ditentukan, dan prosedur yang ditetapkan.
2. Prosesnya sistematis.
3. Prosesnya diarahkan untuk menggenerealisasi.
4. Mempersoalkan isi yang termanifestasikan
5. Menekankan analisis secara kuantitatif, namun hal
tersebut dapat pula dilakukan bersama analisis kualitatif.
Dalam makalah berjudul Qualitative
Content Analysis karya Philipp Mayring (yang dikutip Moleong, 2007)
dijabarka ide dasar analisis konten dalam bidang komunikasi yang didasarkan
atas empat hal;
1. Menyesuaikan materi ke dalam model komunikasi.
2. Aturan analisis; materi yang dianalisis secara bertahap
mengikuti aturan prosedur, yaitu membagi materi ke dalam satuan-satuan.
3. Kategori adalah pusat dari analisis. Aspek-aspek
interpretasi teks mengikuti pertanyaan penelitian, dimasukan ke dalam kategori.
Kategori ini ditemukan dan direvisi di dalam proses analisis
4. Kriteria kredibilitas dan validitas.
Dalam metode sejarah, pembahasan
mengenai analisis konten dokumen ini merupakan bagian yang penting yang akan
mempertaruhkan kerdibilitas hasil penelitian sejarah. Oleh karenanya pembahasan
kajian isi ini memiliki segmen khusus dalam pembahasan dan penggunaannya.
Adapun yang terpenting dari kajian isi ini berkaitan dengan kritik intern
(kredibilitas) dan kritik ekstern (otentisitas) sumber data.
G.J. Renier (1997) mencoba memberikan
gambaran mengenai perbedaan kritik intern dan ekstern ini dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan yang biasa dipakai oleh kedua bentuk kritik tersebut.
Dalam kritik ekstern pertanyaan yag dimunculkan berupa; Apakah jejak yang saya
yakini ini ada?, Apakah yang diceritakannya kepada saya, dan apa yang
dituntutnya itu ada?, Dalam bentuk bagaimana dia menulisnya?, lalu
setelah pertanyaan tersebut coba dikaji dan dianalisis, maka pertanyaan
selanjutnya adalah; Dapatkah saya mempercayai pesan yang ada di dalam jejak ini
untuk saya pergunakan? Apakah benar-benar kesudahan dari serangkaian
peristiwa-peristiwa yang dalam pengamatan pertama, kemunculannya ada? Atau Adakah
disekitarnya suatu serangkaian yang kurang jelas?, untuk menjawab pertanyaan
tersebut maka diterapkan kritik intern.
Menurut Kuntowijoyo (1995) sederhananya
kritik ekstern (masalah otentisitas) itu mencoba mengkaji suatu dokumen untuk
membuktikan keaslian sumbernya, yaitu dengan meneliti bagaimana kertasnya,
tintanya, gaya tulisannya, bahasanya, kalimatnya, ungkapannya, kata-katanya,
hurufnya, dan semua penampilan luarnya, untuk mengetahui otentisitasnya. Jika
masalah otentisitas telah diverifikasi, selanjutnya peneliti melakukan uji
kredibilitas (kritik intern), apakah dokumen tersebut dapat dipercaya?. Hal ini
dilakukan dengan cara melakukan komparasi mengenai informasi yang tertuang di
dalam dokumen tersebut dengan data lain yang memiliki kesamaan waktu, tempat
peristiwa.
Selanjutnya Kosim (1988) menjabarkan
secara detail mengenai kajian isi dokumen dengan kritik ekstern dan intern.
Masalah otentisitas dokumen (kritik ekstern) berupaya menjawab tiga pertanyaan
penting, yaitu
1. Apakah sumber tersebut memang sumber yang kita kehendaki?
Singkatnya apakah sumber tersebut palsu atau tidak?. Bisa dikaji dengan
meneliti; tanggal, materi yang dipakai seperti tinta, pengarang, tulisan
tangan, tanda tangan, materai, jenis huruf.
2. Apakah sumber itu asli atau turunan?. Disini digunakan
analisis sumber. Jaman dulu cara menggandakan sebuah dokumen dengan menyalin
lewat tulisan tangan, berbeda dengan sekarang menggunakan mesin fotocopy dan
teknologi komputer dan scanner.
3. Apakah sumber itu utuh atau sudah berubah?. Disini
digunakan kritik teks, seperti yang banyak digunakan para ahli filologi.
Langkah selanjutnya menurut Kosim,
melakukan kritik intern yang bertugas menjawab pertanyaan Apakah kesaksian yang
diberikan oleh sumber itu kredibel / dapat dipercaya?. Langkah-langkah untuk
menjawabnya sebagai berikut;
1. Mengadakan penilaian intrinsik (yang hakiki) terhadap
sumber. Dimulai dengan menentukan sifat dari sumber, lalu menyoroti pengarang
sumber tersebut.
2. Komparasi dengan kesaksian dari berbagai sumber.
DAFTAR PUSTAKA
Bungin, M.
Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik,
dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Dwiyanto,
Djoko. Metode Kualitatif: Penerapannya Dalam Penelitian. Tersedia: http://inparametric.com/djoko_dwiy@ugm.ac.id/
Endraswara,
Suwardi. Model Telaah Budaya: Etnografi dan
Folklore. Tersedia: http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=16/
Gottschalk,
Louis. 1986. Understanding
History; A Primer of Historical Method (terjemahan Nugroho Notosusanto).
Jakarta: UI Press.
Kosim, E.
1988. Metode Sejarah; Asas dan Proses. Bandung: Jurusan Sejarah UNPAD (untuk
kalangan sendiri)
Kuntowijoyo.
1995. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Bentang Budaya.
Moleong,
Lexy J. 2007. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Nasution, S.
2003. Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Renier, G.J.
1997. History its Purpose and Method (terjemahan Muin Umar). Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2005.
Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.
0 komentar:
Posting Komentar